Mempersiapkan pernikahan sendiri atau berdua dengan calon suami atau istri adalah salah satu hal yang akan menjadi sebuah kenangan indah di masa depan. Persiapan menikah tentu tidak sekedar menyiapkan undangan, gedung, rias wajah, gaun ataupun ketring. Lebih penting dari itu semua, kita perlu melakukan pendaftaran nikah di Kantor Urusa Agama (KUA).



Agar pernikahan dianggap sah secara agama dan negara kita harus mendaftarkan pernikahan kita ke KUA setempat. Biasanya, KUA yang berlokasi di kecamatan tempat tinggal calon mempelai wanita atau tempat akan dilaksanakannya akad nikah. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA), ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum mendaftarkan pernikahan. PMA terbaru yang kini digunakan sebagai acuan yaitu PMA Nomor 20 Tahun 2019.



Dalam Pasal 3 PMA tersebut disebutkan bahwa calon pengantin harus melakukan pendaftaran kehendak nikah ke KUA paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pernikahan. Jika pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin (catin) harus mendapatkan surat dispensasi dari camat atas nama bupati /walikota.



Kemudian, dalam pasal 4 dijelaskan bahwa pendaftaran kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan melampirkan beberapa dokumen. Berikut daftar dokumen yang harus dipersiapkan yang kami rangkum dari PMA terbaru.


  • N1 - Surat pengantar nikah (didapat dari kelurahan/desa).
  • N3 - Surat persetujuan mempelai.
  • N5 - Sirat izin orang tua (jika usia catin di bawah 21 tahun). 
  • Akta Cerai (Jika catin duda/janda cerai). 
  • Surat Izin komandan (Jika catin TNI atau Polri).
  • Surat akta kematian (Jika catin duda/janda ditinggal mati).
  • Izin/dispensasi dari pengadilan agama apabila usia calon suami dan calon istri kurang dari 19 tahun.
  • Izin poligami (Jika akan beristri lebih dari satu).
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi akta lahir.
  • Surat rekomendasi nikah dari kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin).
  • Pasfoto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar.
  • Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.



Nah,untuk lebih jelasnya, silakan langsung menghubungi KUA setempat. Sebab biasanya ada daerah-daerah tertentu yang mensyaratkan hal khusus kepada catin.



Sumber gambar : Google